Jum'at, 29 Maret 2024  
Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR

Advetorial Inderagiri Hulu - - Selasa, 07/06/2016 - 20:59:57 WIB
Ilustrasi THR.
RENGAT, situsriau. com - Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Indragiri Hulu (Inhu) jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti semua perusahaan di daerah ini agar membayarkan Tunjangan Hari Haya (THR) kepada tenaga kerja paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri 1437 H.

"Ini merupakan hak karyawan, sebagai tanggungjawab pihak perusahaan," kata Kepala Disosnakertrans Inhu Kuwat Widianto di Rengat, Selasa (7/6/16).

Ia mengatakan, hak - hak normatif karyawan wajib dibayar kepada setiap Tenaga Kerja (Naker) tanpa terkecuali sebesar satu bulan gaji atau  Rp2.174.000 sebagaimana upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang ditetapkan.

Pihak perusahaan harus taat hukum dan menghitung masa kerja karyawan, misalnya untuk masa kerja dibawah setahun atau lebih sama hak THR sebulan gaji, selain itu adap perhitunagn sendiri sesuai aturan.

"Jika ada perusahaan yang membandel akan di tindak tegas," sebutnya.

Menurutnya, deadline batas akhir pembayaran THR Karyawan akan dihimbau kepada setiap Perusahaan yang ada di Inhu, nanti surat edaran akan dilayangkan dan ditempel di kawasan strategis perusahaan agar terbaca oleh semua pihak.

Pemerintah akan membuka posko pengaduan THR sehingga jika ada masyalah yang ditemukan pihak tenagakerja akan cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Kepal Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disosnakertrans Inhu Samsul Bahri menambahkan, selama ini belum ada masyarakat yang melapor khawatir tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.

"Kami berharap semua perusahaan akan taat aturan," tegasnya.

Menurutnya, ratusan perusahaan besar, kecil yang beroperasi di wlayah Indragiri Hulu segera disurati tentang ketentuan pembayatan THR walaupun manajemen perusahaan sudah mengetahui hal itu.

"Ini untuk megingatkan dan mengaskan," ujarnya. (sr5, an)



Besok, Vaksin Covid-19 Tiba di Inhu
PLN Area Rengat Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir Hari Ini
Satu Pasien Positif Covid-19 di Inhu Sehat dan Boleh Pulang
Apel Kesiapan Kampanye Pemilu 2024 , Ini Pesan Kapolres Inhu
Menteri LHK Siti Nurbaya Tinjau Tepian DAS Indragiri
Bupati Inhu Minta Orang Tua Tidak Biarkan Anaknya Turun ke Jalan Rayakan Malam Tahun Baru
Ada Corona, Layanan Disdukcapil Inhu Bisa Via Online
Kasus Positif Covid-19 di Inhu Mencapai 518 Kasus, 437 Orang Sudah Sembuh
Idul Adha 223, JMSI Inhu Sembelih 1 Sapi 2 Kambing
Bikin Kagum, Kantor Desa Seresam, Inhu Mirip Istana Negara dan Termegah di Indonesia
Pengajian Akbar Al Multazam di Inhu Dibanjiri Ribuan Ummat
BAZNAS Inhu Salurkan Zakat Konsumtif Senilai Rp105 Juta
Tiga Kepala Daerah dan 6 Tokoh Terima JMSI Award 2023
Hadiri Bakti Sosial Alumni AKABRI 1990, Ini Pesan dan Kesan Kapolres Inhu
Inhu Raih KI Award Lagi untuk yang Ketiga Kalinya
Kejaksaan Inhu dan JMSI Wacanakan Kolaborasi Pencegahan Pidana Terhadap Anak
Disporapar Inhu Lakukan Seleksi Bujang Dara
Mulai Jumat, Pemkab Inhu Liburkan Seluruh Sekolah
115 Atlet Pelajar Inhu Siap Beri yang Terbaik di Popda Riau 2016
Kecamatan Pasir Penyu Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan
Pemkab Inhu Dukung RSUD Raih Akreditasi Program Khusus
Bupati Yopi Buka MTQ Tingkat Desa Kecamatan Kelayang
Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR
Selamat Berbahagia dengan Pendamping Hidup Baru Bupati Yopi ...
Hari Ini, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhu
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved