Pemkab Siak Berupaya Perda-kan Pemeliharaan Arsip Daerah
Advetorial Siak - - Sabtu, 08 April 2017 - 06:33:15 WIB
SIAK, situsriau. com - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak terus melakukan restorasi atau pemulihan surat berharga serta dokumen penting peninggalan milik Kerajaan Siak.
Ada 607.000 lembar jenis surat penting milik istana Kabupaten Siak yang usianya sudah mencapai ratusan tahun. Sudah barang tentu ini menjadi arsip kerajaan dan memiliki nilai sejarah yang tinggi karena sudah ada dan dibuat sejak kesultanan Siak pertama yaitu semasa dipertuan Besar Sultan Siak Abdul Jalil Syah Raja Pertama atau dikenal dangan nama Raja kecik berkuasa pada tahun 1723-1746 M samapai dengan Sultan siak yang ke II yaitu Sultan Syarif Qasim.
PLT Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak Wan Fazri Auli mengatakan dalam upaya merawat agar tidak terjadi kerusakan, menyimpan baik di file, Sofcopy, dan hard copy serta di kertas sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga tahun 2016.
Dari total 607.000 lembar yang sudah mengalami pemulihan sebanyak 34.000 lembar surat. Tahun 2017 ini, pihaknya telah menyelamatkan 1.500 lembar surat penting milik kerajaan Siak saat ditanyakan usia penulisan surat.Dia mengatakan ada yang di tulis pada tahun 1819, 1826, 1828 serta tahun 1918.
Menurut Fazri saat ini masih tahap penyelamatan dokumen dan dalam proses dan di uji oleh ahli media, jika sudah melewati tahap uji ahli media maka dokumen tersebut berbentuk Mikro file kemudian baru didaftar di lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia.
"Kita tidak mau dikemudian hari dokumen penting yang sangat bersejarah ini hilang, Mengacu Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 6 ayat 1 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara kearsipan nasional,"katanya.
Saat ini yang menjadi kendala adalah belum adanya payung hukum yang kuat atau Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang kearsipan Daerah.
"Namun kita berupaya tahun ini Peraturan daerah tentang kearsipan sudah siap dan berharap peraturan daerah tentang kearsipan sudah disahkan oleh Dewan Kabupaten Siak," tambahnya.
Dengan adanya Perda Kearsipan di harapkan dokumen bersejarah dapat disimpan dan diarsip di bawah naungan lembaga yang ia pimpin saat ini Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak karena dinas nya lah yang lebih paham secara teknis bagai mana memelihara, merawat dokumen bersejarah dan juga dokumen negara.(sr5, an)