Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar
Advetorial Siak - - Jumat, 15 Juli 2016 - 14:50:34 WIB
SIAK, situsriau.com - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau dari kelurahan.
Dikatakan Kadisdukcapil, dalam pengurusan e-KTP, masyarakat cukup menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkannya kepada petugas yang berada di UPTD Disdukcapil.
"Untuk lama waktu pengurusan e-KTP lebih kurang 20 hari kalender dan itu sesuaid dengan ketetapan yang ada di dalam Undang-Undang," sebut Rakhmansyah, beberapa waktu lalu.
Pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar itu, kata Kadisdukcapil, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 yang isinya, memerintahkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa cakupan perekaman e-KTP baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan data akte kelahiran baru mencapai 61,6 persen.
Mendagri meminta kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 serta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan desa/kelurahan.
Sedangkan untuk penerbitan akte kelahiran, agar mempedomani Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan atau desa.
"Tapi bagi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran harus tetap membawa foto copy kartu keluarga, foto copy surat nikah dan KTP orang tua," kata Kadisdukcapil. (sr5, in)