Para ASN di Rohil Dihimbau Ikuti Program Tax Amnesty
Advetorial Rokan Hilir - - Selasa, 25 Oktober 2016 - 14:08:09 WIB
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti tax amnesty sekaligus menginterventarisir harta kekayaan. Pasalnya, tax amnesty ini merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan pengampunan, bukan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, H Surya Arfan, saat membuka sosialisasi tax amnesty tajaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai, di Gedung Serbaguna, Bagansiapiapi, Senin (24/10/16).
"Hari ini (kemarin, red) seluruh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Rohil mengikuti sosialisasi tentang tax amnesty. Jadi, kita sarankan mereka juga harus bisa mengikutinya," papar Arfan.
Menurutnya, selama ini banyak anggapan kalau tax amnesty merupakan kewajiban. Makanya, perlu diketahui bahwa ini pengampunan yang diberikan kepada setiap orang yang masuk dalam katagori wajib pajak yang selama ini tidak pernah dibayar. Untuk itu, kita minta seluruh ASN untuk melihat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) apakah sudah sesuai dengan harta kekayaan yang dilaporkan.
"Jika tidak sesuai bisa mengikuti tax amnesty ini mumpung persennya masih sedikit. Tapi, jika menunggu tahun depan persentase yang harus dibayar semakin naik," lanjut Arfan.
Sementara Kepala KPP Pratama Dumai, Rido Syafruddin mengatakan, tax amnesty berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. "Tax amnesty bukan mempersulit, namun menyelesaikan kewajiban masa lalu yang tidak benar. Kalau memang dikenai denda sampaikan saja, kalau tidak dikenai denda ya Alhamdulillah, karena semuanya harus diselesaikan," katanya.
Dia menambahkan, saat ini periode pertama sudah berlalu dan kini masuk periode kedua yang akan berakhir pada Desember 2016 nanti dengan jumlah yang disetor 3 persen. "Ke depan tidak ada lagi kekayaan yang tidak dilaporkan, sehingga tidak lagi dikejar-kejar petugas pajak karena kurang membayar," sebutnya.
Untuk partisipasi tax amnesty pajak di Rohil, sambungnya, sudah cukup bagus dan hampir setiap hari ada yang membayar pajak serta mengurus tax amnesty. Yang jelas data, baik itu pengusaha maupun ASN yang ikut pengampunan pajak akan dirahasiakan dan tidak ada siapa pun boleh tahu.
"Pokoknya data aman dan sangat rahasia. Bahkan, pihak penegak hukum juga tidak bisa melihatnya apabila kita sudah ikut tax amnesty. Jika sempat bocor maka yang mengeluarkan informasi akan dipidana," ucapnya. (sr5, hr)