Sabtu, 27 April 2024  
Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemko Selama Ramadan Nanti

Advetorial Pekanbaru - - Sabtu, 10/04/2021 - 11:37:30 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Selama bulan Ramadan nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.

"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB," kata Jamil.

Dikatakannya, selama Ramadan ada pemotongan jam kerja, karena itu kedisiplinan harus ditegakkan. "Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," ungkapnya seraya mengingatkan agar puasa tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja.(sr3,ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved