Kamis, 09 Mei 2024  
Merusak Sistem Distribusi, Pangkalan Elpiji Nakal Siap-siap Di-PHU DPP Pekanbaru

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 02/04/2018 - 09:25:56 WIB

PEKANBARU, situsriau. com-Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan gas yang membandel menanti bila terjadi penjualan elpiji bersubsidi kepada yang tidak semestinya. Hal ini ditekankan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

Meski di triwulan pertama di tahun 2018 DPP belum memberikan sanksi kepada pangkalan yang membandel.

Sedangkan di tahun 2017 DPP telah menindak 17 pangkalan elpiji bersubsidi. Dengan rincian tujuh  pangkalan yang telah dilakukan  PHU dan 10 diberikan surat peringatan kepada pangkalan.

“Di tahun 2017 ada tujuh pangkalan yang kita PHU kan. Untuk tahun ini belum ada, sambil berjalan kita juga melakukan monitoring dan pengawasan jika ditemukan di lapangan terhadap pangkalan membandel akan kita tindak,”kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tidak mau lagi bermain-main dengan pangkalan nakal, karena keberadaan mereka telah merusak sistem distribusi gas bersubsidi ini. Selain juga telah menyebabkan keresahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah berakibat langkanya bahan bakar ini.

Kenakalan pangkalan elpiji tiga kilogram ini menurut dia beragam, ada yang melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), ada juga yang menimbun dalam artian stok dinyatakan kosong sementara setiap saat dilakukan pengiriman dari agen.

Yang lebih parah lagi pangkalan justru melayani penjualan ke warung dan usaha lainnya dalam partai besar sehingga saat rumah tangga membutuhkan maka stok habis dan sebagainya.

“Padahal untuk HET tiga kilogram  telah ditentukan yakni sebesar Rp18.000 per tabung. Untuk itu  kami akan menindak setiap pemilik pangkalan elpiji yang kedapatan menjual di atas itu,” paparnya.

Kata dia lagi, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan bagi pangkalan yang ada dan yang bermasalah. Diharapkan ini jadi efek jera bagi mereka agar menjalankan distribusi elpiji tiga kilogram sesuai aturan yang sudah disepakati.(sr5, rp)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved