Walau APBD Defisit, Honor 58 Imam Masjid Paripurna Pekanbaru Tetap Dibayarkan

Advetorial Pekanbaru - - Jumat, 15 Juli 2016 - 13:49:56 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Walau keadaan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang krisis, namun Walikota Pekanbaru Firdaus bertekad melunasi honor 58 imam masjid paripurna di daerah ini.

"Untuk imam masjid paripurna kelurahan itu kontrak kerjanya terhitung Juni 2016," kata Walikota Pekanbaru Firdaus  di Pekanbaru, Kamis (14/7/16).

Firdaus menegaskan pihaknya akan tetap komit mempertahankan program masjid paripurna tingkat kelurahan walau kondisi ekonomi dan keuangan daerah Pemerintahan Kota Pekanbaru agak terganggu.

Karena program pemberdayaan ini lebih besar manfaatnya dibandingkan biaya yang akan dikeluarkan. 

"Biaya honor imam itu kecil, sementara manfaat program pemberdayaan yang kita harapkan jauh lebih besar walau keadaan keuangan sulit kami akan dipertahankan," terang Firdaus.

Diakuinya walau diawal-awal ada sedikit kendala dalam penggajian dan itu bukanlah suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Karena akan dibayarkan sesuai haknya jika keuangan sudah ada.

"Sistemnya mereka kerja dulu baru dibayar, untuk imam kelurahan itu baru aktif terhitung Juni, artinya gaji dibayarkan Juli," katanya lagi merinci.

Firdaus menambahkan imam masjid di kelurahan-kelurahan itu sebanyak 58 orang.

"Sejauh ini imam masjid kecamatan tidak ada masalah," tegasnya.

Ketika ditanyakan apakah program tingkat kelurahan ini membebani anggaran, Firdaus yakin tidak. Karena gaji para imam untuk tahun ini dibayarkan enam bulan.

"Gaji mereka berapalah kecil, masih bisa Pemko talangi," tegasnya lagi.

Ditempat berbeda Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek membenarkan bahwa pengguna anggaran honor imam masjid kecamatan dan kelurahan adalah camat.

"Jadi semua tergantung pihak kecamatan selaku pemegang pos anggaran. Kalau nggak salah sebelum lebaran kecamatan sudah pada mengajukan anggarannya, Tetapi  saya gak ingat persis berapa kecamatan yang sudah," kata Alek.

Ia menegaskan untuk masjid paripurna kecamatan dan kelurahan pengguna anggarannya camat, sedangkan masjid Agung Arrahman di Bagian Kesra.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pekanbaru kini kesulitan melaksanakan program masjid paripurna berupa pembayaran gaji imam akibat defisit pada APBD 2016.

"Belum ada imam masjid paripurna yang digaji. Duitnya dari mana, karena APBD defisit," kata anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Yusrizal.

DPRD Pekanbaru pada Januari 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna. Masjid Paripurna yang sebelumnya berjumlah 12 di tiap kecamatan plus satu, yakni Masjid Arrahman sebagai Masjid Paripurna tingkat kota, bertambah 58 masjid sesuai jumlah kelurahan yang ada di kota itu. (sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved