Sabtu, 27 April 2024  
Agar Lebih Terpelihara, Tahun Ini Pemprov Riau Serahkan Venue PON

Advetorial Pemprov Riau - - Sabtu, 31/03/2018 - 17:31:41 WIB

PEKANBARU,situsriau. com - Tahun ini, Pemprov Riau akan menyerahkan venue eks Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 sesuai dengan keberadaannya. Penyerahan itu supaya aset dapat terkelola dengan baik.

"Kita akan mengoptimalkan fungsi dan peran dari para pemangku kepentingan. Kalau kita petakan memang seyogyanya aset itu lebih baik dikelola daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi.

Menurutnya Pemprov Riau mengharapkan agar venue eks PON dapat dikelola pemerintah kabupaten/kota dan itu yang segera ditindaklanjuti. Kemudian venue yang ada di kampus-kampus, sehingga dapat kepastian siapa pengguna aset tersebut.

Dengan demikian, lanjut Syahrial, maka kewenangan, kewajiban, merencanakan sampai dengan pemeliharaannya ada di pengguna barang.

"Itu yang ingin kita dudukan. Kalau itu tidak jelas, koordinasi semakin tidak jelas yang mengakibatkan aset-aset jadi terlantar. Sehingga semua merasa tidak ada yang merasa ada kewenangan untuk itu," ujarnya.

Apalagi, sebut Syahrial, untuk aset eks PON ini hasil pemeriksaan Korsubgah KPK mengharapkan agar Pemprov Riau mampu menghasilkan pendapatan dari eks PON itu

"Jadi pemberlakuannya ketika sudah dibagi sesuai dengan kewenangannya, kemudian ada kewajiban untuk melakukan pengelolaan seperti pemanfaatan barang di daerah, apakah itu bentuknya sewa atau pinjam pakai agar bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terangnya.

Karena itu, lanjut Syahrial, dengan didorong oleh DPRD tahun ini sudah ditetapkan Perda tentang retribusi. Sebab Pemprov Riau tidak bisa pungut PAD tanpa ada payung hukum untuk retribusi itu.

"Makanya kemarin OPD terkait sudah memasukkan usulan berapa besaran yang layak untuk sewa atau pinjam pakai eks PON di dalam Perda. Kalau tidak ada dasar, kita tidak boleh memungut retribusi dari eks PON itu," bebernya.

Menurutnya semua harus sejalan, ketika aset itu diberikan kewenangan ke daerah atau kampus tapi tidak bisa dijalankan, atau bisa dijalankan tapi tidak ada payung hukumnya, maka sama saja tidak ada artinya.

"Makanya tahun ini kita gesah peralihan kewenangan eka PON ini. Apalagi Perda retribusi sudah bisa dijalankan, tentu ini sejalan," tukas mantan Pj Bupati Kampar ini. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved