PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk meminimalisir kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang semakin hari semakin tinggi baik secara nasional maupun di wilayah Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi skala prioritas yang ditangani pemerintah. Untuk itu perlu pengawasan khusus dan aturan yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau melalui Perda.
"Seiiring dengan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah kita ini, maka Perda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan ini sangat penting keberadaannya," ucap Sekda Riau.
Kekerasan terhadap perempuan ini, baik secara fisik maupun secara phisikis sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.
Menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dilakukan secara bersama dan kontiniu. Dengan satu persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dipandang sebagai masalah individu, namun dipandang sebagai masalah global, maka rencana melembardaerahkan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini harus mendapat dukungan dari stakeholder.
"Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari pemerintahnya. Jika sudah dilembardaerahkan, maka kita harapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjutnyam penanganan kasus terhadap perempuan dan anak sudah dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, baik LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau. Sebelumnya, Riau juga sudah membentuk lambaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPIAD) yang fokus dengan perlindungan anak dari usia nol hingga delapan belas tahun.
Ditempat terpisah, Kepala BPPPAKB Riau T.Hidayati Efiza mengungkapkan komitmen melindungi perempuan dan anak oleh pemerintah provinsi Riau melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau, sudah dilakukan berbagai hal termasuk bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA).
"Salah satunya dengan melakukan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan perlindungan anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha," ungkap Hidayati.
Di tahun 2016,ucapnya, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sebagai 'three ends', yaitu end violence against women and children atau akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, end human trafficking yakni akhiri perdagangan manusia, dan end barriers to economic justice atau akhiri kesenjangan ekonomi.
Program ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA
"Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa," urainya.
Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2016 di Riau
Dia berharap, dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha.
Tak hanya itu, dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak ini, pemerintah juga memberikan standard pada layanan mutunya. Buktinya, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemahaman Sistem Manajemen Mutu ISO-9001:2015 Tahun 2016.
Pelatihan yang bersumber dana dari APBN Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPP-PA RI) ini menggandeng PT Bumi Hijau Cemerlang Jakarta untuk membimbing peserta memahami Sistem Manajemen Mutu ISO-9001:2015. Hal ini menurut Kepala BP3AKB Provinsi Riau, ibu Dra. Hj. T. Hidayati Effiza, MM, bertujuan untuk mempersiapkan lembaga layanan masyarakat seperti P2TP2A dalam menyusun serta menerapkan sistem manajemen mutu.
"P2TP2A memiliki peran dan fungsi sangat besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama perempuan dan anak yang terdampak atau mengalami kekerasan, seperti Fungsi Pencegahan, Penanganan dan Pemberdayaan", ujar Kepala BP3AKB Provinsi Riau yang biasa disapa buk Tengku Efi pada sambutannya.
Untuk itu Tengku Efi berharap kedepannya P2TP2A Provinsi Riau sebagai lembaga layanan masyarakat khususnya yang mendapingi kasus perempuan dan anak untuk mendapat sertifikasi ISO-9001.
Sementara itu, menanggapi pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang telah peduli dengan masyarakatnya. Tentunya ini akan menjadi hal penting bagi mereka sebagai wakil rakyat dan akan melakukan revisi sampai pada proses pengesahan atas pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya di Riau.
"Ini akan kita sikapi serius dan kita sudah menerima pengajuannya dan tentunya kedepan ini akan menjadi kerja utama kami," ungkap Sunaryo. (advertorial)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.