Program Pengembangan Perumahan dan Pemukiman 2016
Pemprov Kucurkan Rp150 M untuk Bangun 2.000 RLH, Dukung Penuh Program Sejuta Rumah

Advetorial Pemprov Riau - - Senin, 17 Oktober 2016 - 11:03:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Program Rumah Layak Huni yang dicetuskan Pemerintah provinsi Riau, sejauh ini dinilai sukses membantu kalangan ekonomi bawah. Walau jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan rumah layak bagi warga miskin, namun program berkelanjutan ini menjadi terobosan yang sangat dinantikan.

Karena itu, melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) melanjutkan program pengembangan RLH, tahun 2016 ini dikucurkan Rp 150 Miliar untuk membangun 2.000 RLH.

Kepala Dinas Ciptada Riau, Dwi Agus Sumarno beberapa waktu lalu mengatakan, pihak terus berkoordinasi dengan kabupaten/ kota dalam penyaluran program ini agar tepat sasaran. "Untuk merealisasikannya proses pengajuan program tetap diketahui pemerintah kabupaten dan kota," kata Dwi.

Dinas Ciptada Riau memberikan bantuan setelah adanya pengajuan masyarakat yang diketahui pemerintah kabupaten kota sesuai prosedur dan mekanisme penerimaan bantuan. Teknis bagi penerima program ini juga akan diklasifikasikan menurut kelompok umur dan tingkat penghasilan.

Nantinya program RLH untuk masyarakat usia tua dimaksud adalah, masyarakat miskin yang sudah tidak mampu lagi untuk membangun rumah. Seperti janda yang rata-rata usianya sudah 45 tahun keatas dan hingga kini belum memiliki rumah.

"Ini untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat juga bisa langsung mengajukan pada Ciptada Riau. Tapi dengan persyaratan diketahui RT, RW dan warga lingkungan yang bisa memastikan masyarakat itu wajar atau wajib dibantu, dengan bukti ada surat pernyataan dari warga yang dilengkapi dengan tanda tangan," ungkapnya.

Sementara itu untuk perumahan pemukiman untuk kalangan muda, bantuannya akan diberikan dengan program rumah murah yang disubsidi pemerintah. Dengan persyaratan penghasilan masyarakat itu tidak lebih dari Rp1.500.000, perbulan.

"Untuk kaula muda yang dimaksud itu dengan batas usia 28 hingga 45, dimana sebelum mendapatkan rumah pemukiman itu, mereka ditempatkan dulu di rumah susun (rusunawa) lebih kurang 2 tahun tanpa harus membayar sewa, kecuali pembayaran yang dipakai sendiri seperti listrik dan kebersihan," ungkap Dwi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan belum berkesempatan memperoleh program RLH dari Pemprov Riau, maka Program  Satu Juta Rumah untuk rakyat yang diluncurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu, menjadi jawaban.

Program Satu Juta Rumah tentu merupakan salah satu program yang berdampak positif bagi masyarakat terutama rumah tangga yang belum memiliki rumah. Sehubungan dengan itulah, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung merespon dengan memberi dukungan penuh, sehingga program pembangunan satu juta rumah bisa diwujudkan.
 
Dalam kaitan itu pula maka Pemprov Riau, siap bekerjasama dengan para pengembang dan berbagai pihak terkait lainnya, sehingga program itu dapat berjalan sukses. Menurut Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu, tujuan pembangunan satu juta rumah untuk rakyat tersebut adalah untuk mengurangi backlog atau kekurangan ketersediaan rumah yang saat ini mencapai 15 juta unit rumah di seluruh Indonesia.
 

Hasil gambar untuk peluncuran RLH Pemprov Riau oleh Arsyadjuliandi rahman
Kepala Dinas
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau Paparkan Program RLH

Oleh karena itu, Pemerintah bersama-sama dengan Perumnas, Pengembang, BPJS Tenaga Kerja, Pemda, Asosiasi Pegembang REI dan APERSI, serta masyarakat diharapkan dapat bahu membahu memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah. Makanya forum silaturahmi antar Pemerintah Provinsi Riau bersama para Pimpinan Developer, Bank BTN, BPJS dan Bapertarum yang pernah digelar beberapa waktu yang lalu, dinilai sangat penting. Sebab, ini juga merupakan bagian dari upaya memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan, dalam rangka mempercepat tercapainya visi dan misi pembangunan Pemerintah Provinsi Riau.
 
Kesemua itu, jelas sebagai upaya mendorong peran dan konstribusi seluruh elemen masyarakat dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, yaitu pertumbuhan yang bukan hanya fokus pada catatan profit saja. Namun juga memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan silaturahmi dengan para Pengembang Perumahan, Bank BTN, BPJS dan Bapertarum.
 
Seperti diakui Direktur  Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus, salah satu target pembangunan perumahan dan pemukiman secara nasional adalah bagaimana agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah layak huni khususnya di Provinsi Riau ini.
 
Justru itu, Maurin Sitorus meminta Pemprov Riau untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak huni tersebut. Namun demikian, ada hal yang harus diperhatikan dengan baik terkait dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR, yaitu mengenai Housing affordabilitya," papar Maurin.
 
Housing affordability ini menurut Maurin, terkait dengan upah minimum, tanah, infrastruktur, perijinan, harga material atau bangunan. "Masalah Housing affordability ini tentunya merupakan hal yang dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah karena kebanyakan memang ada di pemda," ungkapnya.

Berdasarkan data DPD REI Riau diketahui bahwa, Provinsi Riau hingga saat ini masih kekurangan rumah sebanyak 40 ribu unit untuk mengisi kebutuhan masyarakat daerah ini. Oleh sebab itulah, agar pengadaan dan pembangunan rumah tersebut dapat diwujudkan sangat dibutuhkan dorongan pemerintah daerah, antara lain dalam payung hukum pelaksanaan pengembangan hunian.
 
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno,Meninjau Perumahan

Payung hukum yang dibutuhkan adalah kepastian hukum untuk mempermudah dan melancarkan penyelenggaraan program pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut, misalnya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sebab, ini berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang perlu segera disahkan untuk mengantisipasi aturan penggunaan lahan untuk perumahan. Karena, jika RTRW ini sudah selesai, maka potensi pembangunan perumahan di wilayah mana saja di Riau pasti akan terlaksana dengan baik.
 
Tuntutan itu harus disadari karena kebutuhan pokok bidang papan tersebut di Riau, memang tiap tahun tentu akan terus meningkat. Ini seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk di daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nomor tiga rata-rata nasional itu. (advertorial)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved