Kamis, 25 April 2024  
Pemkab Rohul Bakal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Advetorial Rokan Hulu - - Senin, 24/08/2020 - 06:34:11 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah menyusun sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

Sanksi akan diberikan, karena rendahnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan khususnya mengenakan masker. Apalagi, kasus Covid-19 di Rohul menunjukan grafik meningkat pasca Idul Fitri.

Ditegaskan Sekda Rohul Abdul Haris, Pemkab Rohul saat ini tengah menyusun aturan terkait sanksi yang akan diterapkan, bersama Satgas Penanganan Covid19 terdiri dari TNI-Polri, dan unsur Pemerintah Daerah. 

Diakui Sekda, salah satu sanksi yang akan diberikan ke warga yang tidak menggunakan masker, yakni berupa teguran maupun denda. 

"Penerapan Sanksi akan kita berlakukan dalam waktu dekat ini, saat ini kita masih merampungkan aturannya," kata Sekda Abdul Haris, kemarin.

Sekda menambahkan, bahwa aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bukan dimaksudkan menyusahkan masyarakat. Namun itu diberlakukan lebih mendorong agat seluruh masyarakat bisa pro aktif dalam menjaga diri di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Dengan diberlakukannya sanksi, bukan untuk menyusahkan masyarakat, namun lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih menjaga diri dari bahaya pandemi Covid-19," tegasnya. 

Di Rohul sendiri, sudah terjadi 20 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 20 kasus, 5 diantaranya saat ini masih menjalani isolasi di 2 rumah sakit di Rohul.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved