Jum'at, 29 Maret 2024  
Dua ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat

Advetorial Rokan Hulu - - Kamis, 10/11/2016 - 14:16:36 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak main-main menegakkan disiplin pegawai di lingkungannya. Terbukti sepanjang tahun 2016, Pemkab Rohul sudah memberhentikan tidak hormat dua Apartur Sipil Negara (ASN)  dan empat lainnya diberhentikan sementara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul, Drs Fajar Sidqi, mengatakan, dua ASN yang diberhentikan tidak horman dijerat sanksi Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 karena sudah 56 hari tidak masuk kantor. Selain dua  ASN yang diberhentikan secara tidak hormat, dua ASN lainnya juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang).

Karena jarang masuk kantor, satu ASN lain juga kena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena karena beristeri dua  tanpa ada persetujuan istri pertama dan pejabat pembina pegawai. "Sanksi itu, merupakan hasil rapat tim penilai kinerja yang diketuai Sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat," kata Fajar Sidqi, kemarin,

Selain itu, empat ASN  juga terkena  sanksi pemberhentian sementara karena terjerat kasus hukum. Saat ini mereka sedang menghadapi proses hukum atas kasus,  kasus narkoba,  asusila dan penyalahgunaan jabatan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved