Kamis, 28 Maret 2024  
Nasional / Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Agar Tetap Lulus
Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Agar Tetap Lulus

Nasional - - Jumat, 05/02/2021 - 20:24:47 WIB

JAKARTA, situsriau.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran (SE) bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari 2021.

Dalam SE tersebut, selain syarat siswa naik kelas 2021 disebutkan terkait Ujian Nasional 2021 ditiadakan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mendikbud juga telah berencana menggantikan Ujian Nasional 2021 dengan Asesmen Nasional 2021. Namun jadwal pelaksanaannya mundur hingga September 2021 karena pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pada 2021 ini tak ada ujian yang digelar secara nasional. Yang ada hanyalah ujian sekolah. Itulah penjelasan tentang syarat siswa naik kelas 2021. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved