Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Ini Sanksi PNS yang Nekat Keluar Kota saat Libur Nataru
Ini Sanksi PNS yang Nekat Keluar Kota saat Libur Nataru

Nasional - - Kamis, 24/12/2020 - 12:22:28 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diminta untuk tidak berpergian keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020.

Adapun SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para ASN yang bandel. Di mana sanksi yang akan dikenakan adalah berupa hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (24/12/20).

Selain itu lanjut Tjahjo, pihaknya meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya. Hal ini juga untuk menghindari para Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar kota.

Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

“Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai,” ucapnya.

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE. Oleh karena itu, PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” katanya.(sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved