Sabtu, 18 Mei 2024  
Nasional / Diduga Rintangi Penyidikan, KPK Cegah Bekas Pengacara Novanto
Diduga Rintangi Penyidikan, KPK Cegah Bekas Pengacara Novanto

Nasional - - Rabu, 10/01/2018 - 11:32:03 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah bekas pengacara Novanto yakni Fredrich Yunadi, wartawan M Hilman Mattauch, dan dua ajudan Novanto, Reza Pahlevi serta Achmad Rudyansyah.

"Pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/18).

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk empat saksi tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2018, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Febri.

Febri mengatakan, keterangan dari empat saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan sehingga mereka dicegah ke luar negeri. "Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk KPK, maka kami kirim surat pencegahan ke luar negeri," ujar Febri seperti dilansir detikcom.

Sementara itu, Hilman yang menyopiri Novanto saat mengalami kecelakaan, kemarin diperiksa KPK. Hilman mengaku ditanya seputar kecelakaan Novanto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Iya ditanya seputar itu," katanya setelah diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Hilman mengaku diberi 10 pertanyaan selama diperiksa penyidik KPK. "Sepuluh pertanyaan, masih yang sama saja. Sudah ya," ucapnya.

Febri menyatakan, Hilman diperiksa terkait peristiwa kecelakaan Novanto. "Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan Setya Novanto di pertengahan November 2017," ujarnya.

Hilman diketahui sebagai kontributor Metro TV yang menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu. Novanto kemudian mengalami kecelakaan karena mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO yang dipacu Hilman menabrak tiang lampu jalan.

'Pelarian' Novanto kemudian terhenti karena KPK menahan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu setelah dirawat selama dua hari di rumah sakit. Hilman sendiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dan mengundurkan diri dari stasiun televisi swasta tempatnya bekerja.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait pengembangan dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus proyek e-KTP. Pihak lain berasal dari pihak swasta, politikus, dan kalangan birokrasi, sehingga KPK perlu mendalami keterlibatan pihak lain.

Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi e-KTP. Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). "Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," kata Febri dikutip dari tempo.co.

Kelima saksi itu adalah Olly Dondokambey, Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit. Febri belum menyampaikan siapa pihak politik yang sedang didalami KPK.

Febri mengatakan, penyidik KPK hendak mengklarifikasi seperti proses pembahasan proyek e-KTP. Dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak juga akan ditelusuri.

Olly adalah anggota DPR periode 2004-2015 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara. Namanya disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto.

Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Olly diduga menerima US$ 1,2 juta.

Saksi lain, Jazuli Juwaini, adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera. Namanya juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, ia diduga turut menerima uang US$ 37 ribu.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus e-KTP ini juga pernah menjabat sebagai anggota DPR. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved