Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Dicecar 22 Pertanyaan, Polri Gelar Perkara Penistaan Agama oleh Ahok Pekan Depan
Dicecar 22 Pertanyaan, Polri Gelar Perkara Penistaan Agama oleh Ahok Pekan Depan

Nasional - - Selasa, 08/11/2016 - 10:54:00 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/16). Ahok sebagai saksi terlapor dicecar 22 pertanyaan.

Ahok tiba di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.12 WIB. Dia baru keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Ahok mengatakan, ia telah menjelaskan segala persoalan kepada polisi. "Saya kira sudah jelas semua. Kalau mau tahu yang lain ya silakan tanya ke penyelidik. Saya sudah mau pulang, sudah lapar, terima kasih," ujar Ahok.

Advokat Sirra Prayuna yang mendampingi Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan sembilan jam, Ahok dicecar 22 pertanyaan. "Ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan. Jadi ada 40 pertanyaan," kata Sirra.

Sebelumnya pada Senin, 24 Oktober 2016, Ahok juga sudah memberikan keterangan kepada polisi. Saat itu Ahok mendatangi Bareskrim atas kemauan sendiri.

Sirra menyebutkan, Ahok bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. "Pemeriksaan berjalan lancar. Pak Ahok bisa menjawab pertanyaan sesuai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," terangnya.

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Video yang menyebut Surat Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam.

Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara.

Polri juga memastikan melakukan gelar perkara kasus Ahok pada pekan depan. Sejauh ini, sudah ada 25 orang yakni saksi dan ahli yang dimintai keterangan.

"Berkaitan dengan gelar perkara rencananya minggu depan. Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum sempat diperiksa. Jadi penyidik memeriksa saksi yang ada di Kepulauan Seribu, saksi ahli, sudah hampir 25 orang. Minggu ini ada delapan orang termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto.

Setelah pemeriksan saksi dan ahli rampung, maka gelar perkara dilakukan. Rencanaya gelar perkara dilakukan terbuka. "Insya Allah minggu depan, harinya belum ditentukan, kita laksanakan gelar perkara," sebutnya.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved