Jum'at, 26 April 2024  
Advertorial / DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022
DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022

Advertorial - - Jumat, 30/09/2022 - 15:22:02 WIB

ROHIL, situsriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Perubahan APBD Rohil tahun 2022. 

Rapat berlangsung di aula pertemuan kantor DPRD Rohil yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II BASIRUN Nur Effendi dan Wakil Ketua III Hamzah, dihadiri Oleh Sekda Rohil Ferry H Para, Anggota DPRD dan Kepala OPD, Kamis (29/09/22).

Dalam sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang dibacakan oleh PLT Sekda Rohil Ferry H Parya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah menggaendakan rapat paripurna Penyampaian  ranperda perubahan APBD Rohil tahun 2022.

"Semoga rapat paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita citakan bersama,"ucapnya.

Ditambahkan PLT Sekda Ferry H Parya juga  menyampaikan rincian anggaran yang tertera dalam ranperda perubahan APBD 

Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 sebesar RP 2.255.066.772.232, bertambah sebesar Rp 164.403.564.225.

Pada rapat Paripurna ke- 11 masa persidangan III 27 September tahun 2022, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan 

Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 telah disepakati sebesar Rp 2.255.066.772.232 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022.

Pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target capaian kinerja yang terukur terlihat dari program-program yang akan dilaksanakan dimana di dalamnya memuat kebijakan pendapatan.

Belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian perubahan Anggaran Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas daerah. Sesuai Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Anggaran dimungkinkan dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran (KUA) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar kegiatan, dan antar Jenis belanja.

Setelah ranperda perubahan APBD tahun 2022  disampaikan oleh pemerintah,  Tugas DPRD selanjutnya membahas sesuai dengan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ded)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved