Senin, 29 April 2024  
Otonomi / Gunakan Hak Pilih! Hukumnya Wajib Berdasarkan Perspektif Makosid Syariah
Dari Muzakarah Komisi Fatwa MUI Pekanbaru
Gunakan Hak Pilih! Hukumnya Wajib Berdasarkan Perspektif Makosid Syariah

Otonomi - - Selasa, 12/12/2023 - 19:13:42 WIB

PEKANBARU,situsriau.com- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menghimbau seluruh umat muslim Pekanbaru  menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa H.Fikri MPd kepada situsriau.com, Selasa (12/12/2023) di Kantor MUI Kota Pekanbaru Komplek Masjid Ar Rahman Pekanbaru.

"Ummat harus lebih sadar politik jangan sampai Golput (tidak memilih) karena dengan berpartisipasi dalam memilih berarti kita ikut andil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata H. Fikri.

Dalam acara yang dibuka Sekretaris Umum MUI Kota Pekanbaru Dr.Erman Gani ini, diikuti 50 orang peserta dari perwakilan Komisi Fatwa MUI Kecematan, perwakilan IKMI dan MDI Kota Pekanbaru, dengan menghadirkan dua pembicara yakni Mufti Kota Pekanbaru Dr. Mawardi Muhammad Saleh dan Dosen Fakultas Syari'ah UIN Suska Riau Dr. Zul Ikromi.

Mengambil tema "Muzakarah Keikutsertaan Dalam Pemilu Perspektif Makosid Syariah" pembicara Mawardi M Saleh mengatakan jika dinilai dari kajian syariat, masih banyak yang berpendapat pemilihan umum yang diterapkan di negara kita ini, tidak sesuai dengan syariah, salah satu contohnya sistem one man one vote. 

"Satu suara dinilai sama tanpa ada perbedaan apakah itu suara orang alim, suara pemimpin, suara orang zalim  atau bahkan suara satu orang gila sekalipun sama nilainya dengan suara orang yang punya banyak pengikut atau jamaah, itu tak sesuai syariat," katanya.

Namun jika dilihat dari kaidah hukum Islam yang tidak hanya ditinjau dari nash-nash yang ada,  maka melihat dari manfaat dan mudhoratnya, menggunakan hak pilih hukumnya bisa jatuh pada Wajib.

"Mukosid itu sendiri adalah maksud dari hukum atau kaidah yang menjadi patokan dalam beribadah dan bermuamalah, dimana rinciannya ada lima yakni wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Maka melihat kondisi saat ini, maka wajib kita menggunakan hak pilih agar kepemimpinan di negeri ini diisi oleh orang-orang yang punya ilmu dan agama yang bagus," pesan Caleg DPR RI Dapil Riau 1 dari Partai Keadilan Sejahtera ini, seraya menyampaikan dirinya memilih terjun ke politik praktis setelah melihat kondisi perkembangan ummat Islam saat ini.

Lebih jauh dipaparkan Dosen Syariah UIN Suska ini, dimana tidak ada aturan baku dalam tatacara memilih pemimpin, bisa saja bermuzakarah untuk memilih pemimpin ini.

"Zaman kenabian dan kepemimpinan dimasa para sahabat, tidak dilakukan pemungutan suara seperti sekarang," kata Ketua MUI Kampar ini.

Dikatakannya, sebelum menentukan pilihan, mengetahui trade record atau rekam jejak calon pemimpin menjadi keharusan.

"Isue juga penting dikemas hingga terekam dipikiran pemilih siapa calon pemimpin yang mempunyai trade record yang baik, rekam jejak ini penting dan harus jadi alasan tepat untuk menentukan pilihan," pesannya sembari mengingatkan semua syariat utk menjaga agama dengan pertimbangan kemudharatnya.

Sementara Dr Zul Ikromi menghimbau ummat Islam menggunakan hak dengan cara yang baik dan benar, tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku ditengah masyarakat.

"Gunakan hak pilih dengan cara terbaik, pilih calon yang layak bisa bekerja, jujur dan bertanggung-jawab. Hindari memilih karena hal-hal tak baik yang bertentangan nilai agama dan aturan hukum seperti money politics," pesannya sambil menegaskan dalam konteks Makosid perlu dibedakan aspek ibadah dan aspek adat.

"Syariat datang dalam rangka menarik maslahat dan menyempurnakannya dalam rangka menolak dan meminimalisir mudhorat," pungkasnya.***

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved