Zulkifli AS Ditahan KPK, Pemprov Riau Proses Pengisi Kekosongan Jabatan Wako Dumai
Otonomi - - Rabu, 18/11/2020 - 17:30:15 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Pasca Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/11/20), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung memproses pengisian kekosongan jabatan Wako Dumai.
"Secepatnya segera kita kirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, dikutip dari cakaplah, Rabu (18/11/2020).
Apalagi, lanjutnya, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo saat ini cuti kampanye Pilkada serentak di Kota Dumai. Dengan begitu, maka tinggal Sekdako Dumai, Herdi Salioso yang akan mengambil alih jalannya roda pemerintahan di Pemko Dumai.
Lebih lanjut Sudarman menjelaskan, sesuai aturan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka secara otomatis sekretaris daerah (Sekda) diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).
"Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai pelaksana harian," terangnya.
Namun penunjukan Plh Wako Dumai ini tak perlu penunjukan dari Gubernur Riau, Hanya saja perlu menyurati Kemendagri untuk penunjukan Plh Wako Dumai tersebut.
"Jadi sesuai Undang Undang otomatis dia. Tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada Mendagri. Namun kita instruksikan Sekda agar langsung ambil alih tugas Wako Dumai, karena tidak boleh kosong," katanya. (sr5, ck)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |