Senin, 06 Mei 2024  
Otonomi / Bupati Suparman Akan Legowo Sikapi Putusan MA Soal Kasus APBD Riau
Bupati Suparman Akan Legowo Sikapi Putusan MA Soal Kasus APBD Riau

Otonomi - - Selasa, 21/11/2017 - 11:12:34 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman SSos MSi mengaku akan legowo bila nantinya Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan dirinya bersalah terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2014.

“Sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalankan putusan itu dengan tulus dan saya tidak mencari pembenaran. Bila dinyatakan bersalah dan jika saya harus berhenti sebagai Bupati Rohul maka siap berhenti, dan saya siap bila dipenjara. Namun jangan karena saya terpenjara, maka terhenti pembangunan di Rohul ini,” kata Suparman di aula lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Senin (20/11/17).

Suparman mengatakan, persoalan yang mendera dirinya jangan menjadi hambatan seluruh elemen dan aparatur, pelaksanaan pembangunanan. Suparman menyebut hal itu tidak ada kaitan dengan kerja mereka. Namun berpedoman terhadap aturan.
"Visi misi sudah jadi aturan daerah kita, program itu bukan program Suparman namun seluruh elemen masyarakat," katanya.

Bupati mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA RI tersebut. Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau ini mempersilahkan penegak hukum melakukan apa yang akan dilakukan, dan melaksanakan apa yang akan dilaksanakan bila memang nantinya dirinya dinyatakan bersalah atas putusan kasasi KPK di MA RI terhadap dirinya.

“Menghitung hari walaupun pahit nantinya, mungkin Tuhan membuka hati saya, mengapa saya ekspos ke DPRD terhadap program segitiga emas yang sudah saya canangkan, sebagai kawasan perekonomian masyarakat. Karena saya yakin, lembaga DPRD mampu mengawal arah pembangunan Rohul, mudah-mudahan mereka menyadari ini bukan kepentingan Suparman namun kepentingan Rohul. Maka mari bersama-sama mengawasi kegiatan pembangunan di daerah ini," ujar Suparman. 

Bupati mengingatkan agar berhati-hati melaksanakan pembangunan karena ada yang suka dan tidak suka. Karena itu, mari bersama kita kawal pembangunan.

“Saya juga sudah eksepos di UPP, LAM Kabupaten Rohul, LAM Riau. Program ini kepentingan kabupaten bukan kepentingan Suparman, sehingga tanpa Suparman pun nantinya program ini juga harus tetap berjalan,” kata Bupati.

Sebelumnya diberitakan, MA RI mengabulkan permohonan kasasi KPK atas keterlibatan Bupati Rohul, H Suparman SSos MSi dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2014. Hakim agung di MA memutuskan Suparman bersalah serta memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved