Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Empat ASN di Pelalawan Dipecat karena Alasan Ini
Empat ASN di Pelalawan Dipecat karena Alasan Ini

Otonomi - - Rabu, 18/01/2017 - 05:52:03 WIB

PELALAWAN, situsriau com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan telah memberhentikan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas berbagai kasus dan pelanggaran.

Dimana jumlah empat orang ASN yang diberhentikan di tahun 2016 tersebut, meningkat jika dibandingkan di tahun sebelumnya yakni 2015, dimana BKD hanya memberhentikan dua orang ASN saja.

" Ya, di tahun 2015 lalu, kita hanya memberhentikan ASN yang terlibat kasus pelanggaran dua orang saja. Tapi di tahun 2016, kita memberhentikan empat orang ASN dikarenakan melakukan pelanggaran berat," ujar Kepala BKP2D Kabupaten Andi Yuliandri SKom melalui Kabid Pembinaan & Diklat Darlis, Selasa (17/1/17) di Pangkalankerinci.

Lanjutnya, empat orang ASN yang diberhentikan itu dikarenakan melakukan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Dimana satu dari ASN tersebut tidak pernah masuk kerja. Sedangkan aturan dalam PP 53 tahun 2010 itu, jika seseorang tak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.

" Namun demikian, sebelumnya kita sudah memberikan tahapan hukuman. Artinya, kita tidak serta merta langsung memberhentikan ASN ini," sebutnya.

Kemudian, sambung Darlis, pemberhentian dua orang ASN lainnya, karena terlibat dalam kasus pidana. Kedua orang tersebut hukumannya sama-sama sudah inkrah, sehingga sudah ada keputusan tetap.

Dimana salah seorang dari ASN tersebut, terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan satu ASN lainnya, terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pembunuhan pada Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved