Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Remaja di Pekanbaru Sering Bakar Baju Sendiri, Ternyata Belasan Kali Dicabuli
Remaja di Pekanbaru Sering Bakar Baju Sendiri, Ternyata Belasan Kali Dicabuli

Hukrim - - Kamis, 07/01/2021 - 14:56:56 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, meringkus seorang pria berinisial E (28), karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun sampai 15 kali.

Perbuatan pria predator itu diketahui setelah ibu korban mencurigai kelakuan aneh anak gadisnya yang sering membakar pakaiannya sendiri.

Saat dibujuk dan diminta untuk menyampaikan apa yang terjadi, akhirnya korban sebut saja Bunga, menceritakan rahasia yang selama ini dipendamnya. Bunga mengaku dirinya sudah dinodai oleh pelaku, pada hari Sabtu (2/9/20) lalu.

Bunga menceritakan, kalau dirinya saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, sedang asyik bermain telepon di kamar rumahnya, tiba-tiba pelaku datang ke kamar, dan langsung menarik tangan bunga, lalu mengajak bunga berhubungan badan.

Bunga sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku mengancam akan membakar rumah bunga, beserta ibunya, jika melawan.
 
Karena tak dapat melawan, akhirnya bunga dirudapaksa oleh pelaku. Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan bunga.

Setelah mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung pergi ke Polsek Tenayan Raya, meminta agar polisi menangkap pelaku.

"Setelah mendapat laporan itu, tim opsnal Polsek Tenayan Raya, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa 29 Desember 2020 lalu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Rabu (6/1/21).

Selanjutnya Nandang menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak 15 kali.

"Jadi korban membakar pakaiannya itu setiap kali usai dicabuli korban. Itulah awal ibu korban mencurigai tingkah anaknya yang janggal, hingga akhirnya diketahui kalau anaknya sudah dicabuli oleh korban," tutup Nandang, dikutip goriau.

Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang atau Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved