Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Jadi Tersangka, Ketua FPI Pekanbaru Ditahan Polisi
Jadi Tersangka, Ketua FPI Pekanbaru Ditahan Polisi

Hukrim - - Kamis, 26/11/2020 - 13:23:57 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kebebasan berpendapat di depan umum. Dia ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.

Penahanan Husni dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Rabu (25/11/20). Husni tidak sendiri, polisi juga menahan anggota FPI Pekanbaru M Nur Fajri.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Husni dan M Nur diperiksa intensif. "Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," ujar Nandang.

Sebelumnya, Husni dan anggotanya dituduh menghalangi deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan pemimpin FPI Habid Rizieq Shihab ke Provinsi Riau. Deklarasi digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11) petang.

Penyidik menjerat Husni dan M Nur dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelas Nandang.

Husni dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru, Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq ke Riau, Senin petang. Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi serta berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.

"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran secara paksa deklarasi dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, tindakan tersebut dinilai merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Ia menegaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi, mulai izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar UU. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," kata Nandang. (sr5, mrc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved