Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar, Sekdakab Inhu Diperiksa Jaksa
Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar, Sekdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Hukrim - - Selasa, 24/11/2020 - 13:08:54 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hendrizal diklarifikasi terkait dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005 hingga 2009 senilai Rp114 miliar.

Hendrizal datang ke Kejati Riau bersama Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Inhu, Ibrahim Alimin pada pukul 09.15.WIB. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka menggunakan kendaraan dinas masing-masing, Sekda menggunakan mobil Fortuner warna Putih BM 6 B, Kepala Inspektorat, Fortuner BM 13 B dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, mobil Kijang Innova BM 1122 B.

Pemeriksaan Hendrizal merupakan pengembangan dari kasus yang membelit mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. "Ini pengembangan-pengembangan dari kasus Pak Thamsir," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman mengatakan, pemanggilan Hendrizal masih dalam tahap klarifikasi. Menurutnya, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari para pihak yang mengetahui tentang dana tersebut.

Hilman menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, masih ada kerugian negara yang yang belum dikembalikan. "Ada temuan-temuan BPK, itu yang kita cek," ucap Hilman.

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal  2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114. 662.203.509.  Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran.  Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved