Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Tersangka Sabu di Inhil Tewas saat Melawan Polisi Pakai Badik
Tersangka Sabu di Inhil Tewas saat Melawan Polisi Pakai Badik

Hukrim - - Kamis, 17/09/2020 - 06:51:22 WIB

INDRAGIRI HILIR, situsriau.com - Polres Indragiri Hilir, Riau kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal narkotika jenis sabu, Senin (14/9/20). Namun salah satu pemilik narkoba itu tewas karena nekad melawan polisi bermodalkan sebilah badik.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.

“Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Betang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno saat press release.

Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.

Mengutip antara, saat hendak ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai dan anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," sebutnya.

Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personel polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.

“Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya

Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.

Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.

TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.

TKP tiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman4 sampai 20 tahun pidana.

"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," pungkas Kapolres. (sr5,hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved