Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Aparat Polsek Pekanbaru Kota Ciduk Pengedar Narkoba yang Juga Residivis
Aparat Polsek Pekanbaru Kota Ciduk Pengedar Narkoba yang Juga Residivis

Hukrim - - Kamis, 10/09/2020 - 11:33:33 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AP alias AT (33). Pria ini sempat tersangkut kasus narkoba dua tahun lalu tapi dibebaskan karena tidak ada barang bukti.

AP ditangkap di Jalan H Agussalim, Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020). Kali ini, polisi menyita sabu dan ekstasi dari tangannya.

Penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat, Selasa (8/9/20) pukul 00.05 WIB. Disebutkan ada seseorang sering melakukan transaksi sabu di Jalan Agussalim.

Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku diintai. "Tim melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie.

Tim Opsnal langsung menghentikan pria itu dan menggeledah badan pelaku. Hasilnya ditemukan satu kantong plastik berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket sabu ukuran sedang.

"Hasil interogasi, AP mengakui membawa sabu. Total sabu yang diamankan sebesar Rp34,95 gram senilai Rp1 juta," kata Stevi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik AP. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pekanbaru Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata Stevi.

Stevi mengungkapkan, AP pernah diamankan pada tahun 2018 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu. "Karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka sehingga dilakukan assessment," tambah Stevi.

Dari tes urine terhadap AP, positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved