Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Dua Pria saat Pesta Sabu
Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Dua Pria saat Pesta Sabu

Hukrim - - Rabu, 05/08/2020 - 14:00:37 WIB

ROHIL, situsriau.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rohil lakukan penggrebek para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Rejo Sari, Kelurahan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (3/8/20).

Dimana dari penggrebekan tersebut, Satres Narkoba berhasil ringkus dua orang laki-laki, berinisial SB (47) dan IS (47), serta sementara dua orang rekannya berhasil melarikan diri.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas  Polres Rohil AKP Juliandy SH membenarkan adanya penggrebekan tersebut, dikatakannya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Rejo Sari (TKP).

"Dari informasi yang kita dapat, tim opsnal Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang dicurigai, dan pada senin malam (3/8/20) sekira pukul 21.30 Wib maka dilakukanlah penggerebakan," ujar AKP Juliandy SH, Rabu (5/8/20).

Masih dikatakannya, dari penggrebekan tersebut, didapatlah dua tersangka laki-laki dan dua orang rekannya berhasil melarikan diri.

"Tim mendapati dua orang tersangka dan dua rekan lainnya berhasil kabur, saat dilakukan penggeledahan rumah didapat barang bukti berupa benda diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kertas nasi warna coklat, yang dimana dalam bungkusan tersebut terdapat bungkusan plastik berbagai macam ukuran dan alat hisap shabu (bong) dan kaca pirex," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.

Ditambahkannya, dari dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut diamankan barang bukti satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisikan sebelas paket shabu, enam bungkus plastik klip yang berisikan shabu, sepuluh bungkus plastik klip kosong, satu buah alat hisap, dan satu buah kaca pirex.

"Dari seluruh barang bukti yang kita amankan diduga narkotika jenis shabu mempunyai berat kotor 11,5 gram," pungkas AKP Juliandy. (*)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved