Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Dua Saksi Akui Keberadaan Titik 37
Sidang PS Sengketa Tanah
Dua Saksi Akui Keberadaan Titik 37

Hukrim - - Sabtu, 25/07/2020 - 17:51:07 WIB

ROHUL,situsriau.com- Sidang Perkara Setempat ( PS)  sengketa lahan antara PT Torganda dengan Pemdes Bangun Jaya kembali digelar,  Jumat (24/7 /2020).

Sidang PS menghadirkan dua orang saksi ahli yang mengakui bahwa titik 37  kordinat tersebut berada di luar kebun PT Torganda.

Dua Saksi ahli yang dihadirkan  tersebut adalah Roi Asmara Saksi Ahli Geologi  dihadirkan oleh Tergugat dan Bahrum Saksi Ahli Transmigrasi dari Kanwil Transmigrasi Provinsi Riau.yang ikut dalam pembuatan peta Transmigrasi Desa Bangun  Jaya pada tahun 1983 lalu yang dihadirkan oleh pihak Penggugat.Sidang PS yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan ini  Sunoto SH tidak berlangsung lama,karena di fokuskan pada penentuan lokasi titik 37 yang menjadi objek.sengketa selama ini,Penggugat mengatakan berada di lokasi kebun Torganda sedangkan Tergugat mengatakan.di HPL Bangun Jaya dan setelah dilakukam  sidang PS masing masing ahli mengatakan bahwa titik 37 memang berada HPL Desa Bangun Jaya  tutupnya.

"Iya Pak ,inilah titik 37 yang kita ketahui.selama ini,karena kita ikut dalam pembuatan peta lokasi Transmigrasi Desa Bangun Jaya pada tahun 1983 lalu dan titik 37 ini berada.di HPL  Ektransmigrasi Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara,"ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli geologi yang dihadirkan Tergugat Roi Asmara, juga mengatakan hal yang sama bahwa berdasarkan disiplin.ilmu yang dimilikinya dan alat teknologi.yang dimilikinya dalam penentuan suatu titik.koordinat bahwa titik 37 yang merupakan objek sengketa memang berada luar areal kebun PT Torganda.

"hal.ini sudah kita sampaikan saat Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bahkan juga diproyeksi melalui infocus didepan majlis hakim dan hasilnya sangat jelas titik 37 itu berada diluar Kebun PT Torganda,namun perlu juga pembuktian dilapangan,

Penasehat Hukum.Penggugat dari Desa Bangun Jaya Sartono  usai Sidang PS saat ditanya tentang keberadaan titik 37 pada.sidang PS juga mengakui bahwa lokasi tersebut adalah memang titikang benar titik koordinat 37 tapi.hanya sebuah titik ,dan hasilnya nanti akan sebagai sebuah peta yang akan menjadi alat bukti baru untuk.diserahkan di Pengadilan .nekri  Rohul.

"Ini hanyalah sebuah titik,kita nantinya juga akan serahkan  alat bukti baru,biarlah hakim yang akan menilainya  pada sidang berikutnya, di pengadlan," ungkap Sartono ( Mail )

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved