Kejaksaan Rohul Memusnahkan BB Narkotika Hingga Panah
Hukrim - - Selasa, 07/07/2020 - 21:27:07 WIB
ROHUL,situsriau.com- Kejaksaan Rokanhulu memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (7/7/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIk, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Sunoto,SH MH dan Kepala Kejaksaan Rohul Ipan Damanik.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu 80 perkara seberat 210,84 gram, Daun Ganja Kering 11 perkara seberat 676,48 gram, Pil Extacy 4 perkara sebanyak 40 1/4 butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara sebanyak 1 unit. berupa obat keras sebanyak 3.048 butir, narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, narkotika jenis shabu 91,22 gram, senjata tajam jenis badik 4 buah dan senjata tajam jenis panah sebanyak 3 buah beserta 1 pelontar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.Irvan Damanik.SH.MH.Mengatakan Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi serta untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Rokan Hulu,tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,Katanya.
Menurut pantauan awak media usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang tersebut," tuturnya (Mail).
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |