Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Kedua Belah PiHak Hadiri Sidang Lapangan Mulai Koordinat 4 hingga 14
Perkara Gugatan Kepemilikan Lahan Sawit
Kedua Belah PiHak Hadiri Sidang Lapangan Mulai Koordinat 4 hingga 14

Hukrim - - Minggu, 19/04/2020 - 09:01:54 WIB

PH. Torganda,Akui Overleft Dilahan Ex PT. MAN Milik Masyarakat Bangun Jaya,
-----------------------------------------------------------
ROHUL, situsriau.com- Gugatan masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu atas hak riwayat kepemilikan lahan perkebunan berlanjut kesidang lapangan hari ini Jumat (17/04),

Sebelum turun kelapangan untuk melakukan cek fisik titik koordinat,kuasa hukum kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat diawali dengan  pertemuan antara kedua belah pihak oleh hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian,diaula kantor Desa Bangun Jaya,

Sidang lapangan kali ini dipimpin oleh hakim ketua bapak Sunoto SH.MH dan didampingi hakim anggota yakni bapak Andhika Prasetyo dan Irfan Hasan Lubis,dan di juga didampingi seorang hakim panitera,

Tampak hadir dalam persidangan dilapangan kali ini dari unsur TNI,Polri dan juga bapak Sariman Siregar yang juga sebagai Humas PT.Torganda, dan sejumlah awak media,

Sidang lapangan ini dimulai dengan cek titik 04 sampai titik 
koordinat 13, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yakni bapak Sartono law farm dan rekan,

Kuasa hukum dari masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Sartono saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa pihaknya heran dengan adanya patok atau titik koordinat 37 yang diajukan pihak tergugat.

Sartono SH dan rekan sa'at ditanya oleh awak media,tentang keyakinannya sebagai PH dari masyarakat,apakah yakin dengan dalil yang anda kemukakan bisa memenangkan perkara ini? beliau spontan langsung menjawab, "haqqul yakin" katanya.

Tambahnya,kita yakin bisa memenangkan perkara ini karena kita punya alat bukti yang komprehensif,imbuhnya,

Sementara Kuasa hukum dari pihak PT.Torganda (tergugat) pasca usainya sidang lapangan ,para awak media ingin wawancara ,kuasa hukum tergugat mengatakan ,nanti saja dikantor, jawabnya,

Namun harapan awak media yang ingin melakukan konfirmasi tersebut ,dan sudah hampir satu jam menunggu dedepan kantor PT.Torganda ,tak satupun pihak PH yang datang menjumpai awak media ,dan dicoba menelpon Humas PT.Torganda, namun selulernya tak aktif. (mail)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved