Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Sebar Hoax Pasien Positif Covid-19 Kabur dan Jadi Buron Polisi, Warga Rohul Diringkus
Sebar Hoax Pasien Positif Covid-19 Kabur dan Jadi Buron Polisi, Warga Rohul Diringkus

Hukrim - - Senin, 06/04/2020 - 21:01:06 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com-Pemilik Akun Facebook (FB) berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul dan melakukan interview di Mapolres Rohul.

LH diamankan akibat menyampaikan atau sebarkan berita bohong (hoax) terkait virus Covid-19. Konten hoax itu tersebar secara luas di media sosial, website dan platform pesan instan.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli mengakui, Polres Rohul saat ini sudah gencarkan Patroli Cyber dan siap menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan virus corona. 

"Alasannya, berita hoax berpotensi jadikan masyarakat panik dan takut hadapi bencana non alam," kata IPDA Feri, Senin (6/4/20)

Kata IPDA Feri lagi, warga yang terjaring Operasi Cyber Polres Rohul, pemilik akun Facebook berinisial LH pada tanggal 4 April 2020, memposting narasi di dinding Facebook miliknya terkait adanya pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Rohul.

“Harus lebih berhati2.ya Rohul..1 orang posotif Covid-19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”, itu postingan LH dalam Akun Facebooknya," ungkap Feri.

Karena postingan LH,  warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir itu kini harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pemilik akun mengakui perbuatannya sudah memposting informasi hoax di dinding akun Facebooknya.

"Atas kesadaran sendiri, LH  sudah menghapus postingannya tersebut pada hari Sabtu 4 Maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya," jelas Paur Humas.

Ke petugas Kepolisian, pemilik akun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf ke masyarakat kerena sudah membuat resah atas perbuatannya. 

Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, kami Himbau ke warga agar tidak menyebarluaskan Informasi yang belum jelas kebenarannya. Berpatokanlah ke sumber resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul," himbau Paur. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved