Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad Ditolak
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad Ditolak

Hukrim - - Selasa, 24/03/2020 - 18:11:20 WIB

PEKANBARU situsriau.com - Upaya Praperadilan (Prapid) Plt Bupati Bengkalis Muhammad, guna lepas dari jeratan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil, ditolak oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3/20). 

Hakim tunggal Yudisilen SH dalam agenda sidang putusan permohonan Plt Bupati Bengkali Muhammad, menolak permohonannya tersebut. Artinya, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi itu.. 

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau," ucap hakim Yudisilen.

"Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," sambungnya.

Atas putusan penolakan itu, Ditreskrimsus Polda Riau dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Muhammad. Dimana, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.

Dalam proses persidangan itu, pihak Polda Riau tampak dihadiri oleh Wadir Krimsus AKBP Fibri Karpiananto yang mengikuti sidang praperadilan. Serta didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Pangucap.

AKBP Fibri saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya akan masih tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, terkait keberadaan Muhammad selama ini yang menjadi DPO. 

"Kami masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Mohon doanya," jawabnya.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved