Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Gondol Uang Tunai Rp65 Juta, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Polres Siak tangkap pelaku curas
Gondol Uang Tunai Rp65 Juta, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Hukrim - - Rabu, 26/02/2020 - 06:53:17 WIB

SIAK, situsriau.com- Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca, Selasa(25/2). 

Kedua tersangka berinisial MR (26) dan I (30) merupakan sahabat di kampung. 

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya menjelaskan kronologis kejadian hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 09.30 wib. 

Berawal dari pelapor seorang diri dengan menggunakan mobil Xenia warna putih menuju Bank BRI Pangkalan Kerinci guna untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.65.000.000.
Uang tersebut sebagai tebusan pengambilan pupuk CV. ARTHA JAYA. 

Setelah melakukan transaksi pengambilan uang tunai, kemudian pelapor singgah di Kantor Kepala Desa Kerinci Kanan guna mengikuti kegiatan rapat laporan pertanggung jawaban Bumkam 2019, sekitar  30 menit berada di dalam kantor desa.

Kemudian sekitar pukul 11.41 Wib pelapor menuju mobil dengan tujuan menuju kantor CV. ARTHA JAYA, Palda saat itu pelapor telah menemukan kaca mobil milik pelapor telah pecah dan uang tunai yg ada didalam mobil sudah tidak ada lagi,

Atas kejadian tersebut CV. ARTHA JAYA mengalami kerugian Rp.65.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kerinci Kanan.
 
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku berada di Provinsi Sumatra Selatan, kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP M.Faizal Ramzani, SH.,S.IK berangkat melakukan penyelidikan di Provinsi Sumatra Selatan Kabupaten Oki Kecamatan Kayu Agung, 

"Kita berkoordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir untuk berkoordinasi dan melakukan penyelidikan" jelasnnya.

Dua orang yang diduga pelaku pecah kaca, kemudian team melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya, berdasarkan hasil introgasi pelaku ada melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca 3 (tiga) Kabupaten.

Untuk barang bukti diamankan1 (satu) unit mobil xenia warna putih BM 1249 SS, Pecahan kaca pintu mobil sebelah kiri, Pecahan keramik busi, 2 (dua) buah helm milik pelaku, 1 (satu) buah jaket warna biru dongker, 1 (satu) buah tas warna hitam merek weixeir,1(satu) buah tas warna coklat merek arrow, 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna putih
 sisa hasil kejahatan.
 
"Pelaku dihukum dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (sal)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved