Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Tiga Pelaku Perambahan Hutan di Taman Nasional Disidang di PN Rengat
Tiga Pelaku Perambahan Hutan di Taman Nasional Disidang di PN Rengat

Hukrim - - Rabu, 05/02/2020 - 13:19:50 WIB

RENGAT, situsriau.com - Pengadilan Negeri Rengat sudah mulai menyidangkan terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di sekitar Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Mereka diseret ke meja hijau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sidang perdana sudah dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Inhu terhadap tiga terdakwa,” kata Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melalui Humasnya Immanuel MP Sirait SH MH, Selasa (4/2/20).

Ketiga terdakwa yang disidangkan tersebut adalah Sariono warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir. Sarwoto warga Dusun Lopon Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, kabupaten Inhil dan Agung Saputra warga Dusun Tualang Desa Keritang kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir.

Sidang terhadap ketiga terdakwa ini dipimpin Immanuel MP Sirait SH MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Majelis Hakim Omori Sitorus SH dan Maharani M SH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, para terdakwa diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B jo to Pasal 12 e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasa kerusakan hutan.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini diamankan petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Balai TNBT) bersama lima orang rekannya pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Saat itu petugas Balai TNTB sedang melaksanakan patroli di wilayah Hutan TNBT.

Ketika melaksanakan patroli, Petugas Balai TNBT mendengar suara mesin ketam. Petugas Balai TNBT mendatangi arah sumber suara dan mendapati seorang orang pelaku bernama Hisom sedang menggesek kayu log. Kemudian pihak Balai TNBT mengamankan Hisom tersebut beserta chain saw yang digunakan untuk menggesek tersebut lalu membawa Hisom ke tempat mengamankan pelaku.

Ketika mengamankan Hisom, pihak Balai TNBT mendengar lagi suara mesin chain saw. Pihak Balai TNBT pergi ke arah sumber suara tersebut dan mendapati Erprianto dan Jendri berada di TKP. Mereka diamankan pihak Balai TNBT beserta mesin chain saw.

Tak jauh dari lokasi mengamankan Erprinato dan Jendri, Balai TNBT kembali mengamankan satu orang atas nama Sukardi yang sedang menggesek log kayu yang ada di lokasi tersebut.

Ketika pihak Balai TNBT membawa keempat orang tersebut keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di dalam perjalanan pihak mereka bertemu empat orang atas nama Sariyoyno, Sarwoto, Agun dan M Andrew sedang mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi. Kemudian pihak Balai TNBT mengamankan keempat orang tersebut dan membawa sepeda motor berserta kayu olahan ke kantor TNBT.

Keesokan harinya, Kamis 31 Oktober 2019, pihak Balai TNBT membawa delapan orang tersebut ke Mapolres Inhu. Kemudian di Mapolres Inhu, dilakukan gelar bersama dengan pihak Balai TNBT yang melakukan penangkapan. Dan dari hasil gelar diterbitkan 4 Laporan Polisi dan diterbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap masing-masing pelaku.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan, 4 mesin chainsaw, 1 unit mesin genset, 1 unit gergaji tangan dan 1 unit tongkat dodos. Termasuk juga kayu olahan sebanyak 25 keping yang terdiri dari 18 batang broti dan 7 keping berbentuk papan.(sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved