Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Pria Selatpanjang Maling Rp40 Juta, Diringkus saat Nongkrong di Kedai Kopi
Pria Selatpanjang Maling Rp40 Juta, Diringkus saat Nongkrong di Kedai Kopi

Hukrim - - Jumat, 24/01/2020 - 13:54:46 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com - Af (40) warga Jalan H Abdullah, warga Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian.

Korban Junaidi alias Johan (37) warga Jalan Tengku Umar, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, mengalami kerugian Rp40 juta.

"Kita telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek Tebing Tinggi Barat," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH, Jumat (24/1/2020).

Dijelaskan Kapolsek, tepat pada Kamis, 23 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dirinya mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Toko Kisaran milik Djalijus alias Asiu di Jalan Penghulu Manab, Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Atas laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman CCTv bahwa terlihat pelaku Af masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 06.46 WIB dan mengambil sejumlah uang dari dalam laci lemari piring milik korban.

Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada pukul 14.20 WIB korban bersama Personil Unit Reskrim melakukan pemancingan dengan mengajak bertemu di Kedai Kopi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, tepatnya di depan toko Incomix," katanya.

Berlangsung pada pukul 14.30 WIB, Pelaku datang dan tim Polsek Tebingtinggi Barat langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Untuk pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (sr5, gr)


 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved