Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Terseret Kasus Kebakaran Lahan, Petani Ubi Dituntut Denda Rp3 Miliar
Terseret Kasus Kebakaran Lahan, Petani Ubi Dituntut Denda Rp3 Miliar

Hukrim - - Kamis, 23/01/2020 - 11:16:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia   telah membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam.

Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/20) petang. Namun karena tidak bisa membaca dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya.

Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sorta Ria Neva. "Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan  Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.

"Terdakwa  mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar di bawah 2 hektar yaitu 400 m2”, terang Andi Wijaya.

Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli.

Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat  karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP, “ tegas Andi Wijaya.

"Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya.

Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.

"Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya.

Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya.

Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa. "Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya.

Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/20) mendatang. (sr5, in)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved