Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Alasannya Monyet
Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Alasannya Monyet

Hukrim - - Sabtu, 18/01/2020 - 11:05:53 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Warga Jalan Rambah Sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap polisi karena membakar lahan.

Z membakar lahan miliknya pada Kamis (16/1/2020) sore. "Lahan yang terbakar sekitar 1 hektare," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (17/1/20).

Awaluddin menjelaskan, kebakaran lahan itu dilaporkan warga ke kepolisian. Polisi dan Manggala Agni melakukan pemadaman api.

Setelah api padam, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik lahan dan sumber api. Diketahui kalau lahan yang terbakar adalah milik Z.

Z mengakui kalau dirinya membakar lahan tersebut. "Dia mengaku membakar lahan untuk mengusir monyet karena mengganggu kebun milik pelaku," kata Awaluddin.

Z ketika diinterogasi mengatakan membakar lahan dengan cara mengumpulkan rerumputan kering dan menyulutnya dengan api dari mancis. Setelah itu Z meninggalkan lokasi.

Z tidak menyangka api cepat membesar hingga membakar lahan seluas 1 hektare. "Ketika itu jam 5 sore, tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba (api) sudah membesar dan sulit dipadamkan," kata Z.

Apapun alasan Z, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan kebakaran lahan itu. Dia terancam 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 108 Jo pasal 69 atau Pasal 98 atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau Pasal 188 KUHP," jelas Awaluddin.

Dengan ditangkapnya Z, berarti sudah dua orang pelaku pembakaran lahan ditangkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru pada 2020 ini. Sebelumnya polisi sudah mengamankan F yang membakar 1 hektare lahan di Kecamatan Tampan.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved