Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Hakim Vonis Mati Dahlan dan Andi, Pemilik 10 Kg Sabu dan 14.581 Pil Ektasi di Bengkalis
Hakim Vonis Mati Dahlan dan Andi, Pemilik 10 Kg Sabu dan 14.581 Pil Ektasi di Bengkalis

Hukrim - - Jumat, 17/01/2020 - 06:02:53 WIB

BENGKALIS, situsriau.com – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Hendah Karmila Devi menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Dahlan dan Adi. Keduanya merupakan terdakwa kasus kepemilikan 10 Kg sabu-sabu dan 14.581 pil ektasi yang diungkap Polda Riau tahun lalu.

Didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris dan Wimmi D Simarmata, Hendah Karmila  Devi membacakan putusan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis sore (16/1/20) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dihadiri Jhon Freddy. Kemudian pengacara kedua terdakwa dari Posbakum Syahrizal SH dan Dessry Kurniawati.

Hal ini disampaikan Humas PN Bengkalis Zia Ul Jannah saat dikonfirmasi melalui seluler, petang tadi. Dikatakan, dalam putusannya majelis hakim berkeyakinan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti sebagai kurir peredaran narkoba.

“Sesuai dengan keterangan saksi saksi serta barang bukti yang ada, mereka terbukti dengan sengaja dan disadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka keduanya diputuskan dengan hukuman mati," ujar Zia UI Jannah.

Mengacu dari sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya, sidang putusan majlis hakim PN Bengkalis ini lebih berat, karena JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan  hukuman penjara 20 tahun.
            
Terkait dengan putusan majlis hakim ini, kuasa hukum terdakwa Fahrizal mengatakan, saat sidang tadi secara tegas melakukan banding terhadap putusan majelis. Menurut tim kuasa hukum terdakwa, putusan hakim terlalu tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Secara tegas dalam sidang tadi kita mengatakan banding, karena putusan tidak sesuai harapan kita. Dalam tuntutan sebelumnya hanya 20 tahun penjara tapi dalam sidang tadi hakim memutuskan hukuman mati, ini lebih berat dari tuntutan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal ketika Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat adanya angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (2/7/19) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, dimana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan oleh terdakwa Andi di rumahnya. Tidak menunda-nunda, Tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (3/7/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain meringkus terdakwa Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. 

Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir. Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved