Pria Paruh Baya Penjual Minuman Tuak Terciduk Polisi
Hukrim - - Rabu, 18/12/2019 - 17:35:33 WIB
INHIL,situsriau.com - Polsek Tembilahan mengamankan seorang perempuan inisial DW (40) yang menjual minuman jenis tuak.
Pria paruh baya ini diamankan Polsek Tembilahan dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Personel Polsek Tembilahan yang dipimpin langsung Kapolsek Tembilahan Ipda Leo Putra Dirgantara SH.
"Sebanyak 83 botol sebagai barang bukti (BB) turut berhasil diamankan di rumah DW di Jalan Malagas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil," ungkap Kapolsek, Selasa (17/12/19).
Dia mengatakan kegiatan tersebut untuk meminimalisir terjadinya Curanmor, Curat, Sajam, Premanisme, Pekat, Narkortika dan Miras.
"Dengan adanya kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan Polsek Tembilahan akan menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Setelah itu, anggota Polsek Tembilahan juga melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang menimbulkan keresahan dan berpotensi berbuat tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tembilahan. (sr5, hr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |