Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Penggeledahan Ruko di Jalan Tanjung Uban Diduga Terkait Kasus Amril Mukminin, Ini Respon KPK
Penggeledahan Ruko di Jalan Tanjung Uban Diduga Terkait Kasus Amril Mukminin, Ini Respon KPK

Hukrim - - Kamis, 28/11/2019 - 17:55:47 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah toko (Ruko) milik pengusaha DH, di Jalan Tanjung Uban, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Penggeledahan dikawal ketat personel Brimob Polda Riau bersenjata dan mengenakan rompi dan helm, hingga Kamis (28/11/19) sore. Pagar ruko tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada petugas datang atau keluar.

Dikutip dari cakaplah, ruko warna krem itu terletak di belakang sekolah SD Triguna Darma. Dari balik pagar, selain personel kepolisian, terlihat ada wanita dan pria yang keluar masuk ruangan.

Belum diketahui, terkait kasus apa penggeledahan dilakukan oleh KPK. Kabar beredar, penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan hanya menjawab singkat. "Saya cek dulu ya," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Begitu juga ketika dikaitkan kalau penggeledahan berhubungan dengan kasus Amril Mukminin. Belum ada jawaban dari Febri.

Di Riau, saat ini KPK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya kasus peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu.

Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved