Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Korupsi Kredit Fiktif Rp32 Miliar, Eks Kacab BRK Dalu-dalu Divonis 12 Tahun Penjara
Korupsi Kredit Fiktif Rp32 Miliar, Eks Kacab BRK Dalu-dalu Divonis 12 Tahun Penjara

Hukrim - - Kamis, 14/11/2019 - 19:54:41 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis eks Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ardinol Amir, dengan penjara selama 12 tahun. Ardinol dinyatakan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di bank plat merah itu yang merugikan negara Rp 32.479.977.98.

Hukuman dibacakan ketua hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (13/11/19) kemarin. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, Ardinol juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Ardinol diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 32,4 miliar.

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata Saut.

Selain Ardinol, majelis hakim juga menghukum analisis kredit BRK Dalu-dalu, Syaiful Yusri dan Syafrizal dengan penjara masing-masing 5 tahun. Mereka juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriliana. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Hukuman terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ardinol Amir dengan penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan dan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Untuk tiga analisis kredit, JPU menuntut masing masing 6 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 32.479.977.98.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved