Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Konsumen Tertipu Sejak 2003, Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM Bukan Pegunungan
Konsumen Tertipu Sejak 2003, Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM Bukan Pegunungan

Hukrim - - Kamis, 07/11/2019 - 18:08:53 WIB

PADANG, situsriau.com - Air mineral merek SMS yang selama ini dianggap air minum berkualitas karena bersumber alami dari mata air di kaki Gunung Singgalang, Desa Taroksicincin, ternyata bersumber dari air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padangpariaman.

Selasa (6/11/2019) sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar membongkar penipuan yang diduga dilakukan perusahaan PT Agrimitra Utama Persada tersebut.

Polisi melakukan penyegelan terhadap perusahaan air mineral ternama asal Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa penyegelan itu menggegerkan masyarakat daerah itu.

Apalagi seperti diketahui, penyebaran dan penjualan air mineral SMS cukup mengusasi pasar air mineral di Sumatera Barat. Bahkan hampir mengalahkan jenis air minum kemasan lainnya.

Diduga, penipuan konsumen dengan label sumber air berasal dari mata air Pegunungan Singgalang itu sudah bertahun-tahun berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar akhirnya dibongkar permainan yang dilakukan oleh PT Agrimitra Utama Persada dalam memproduksi air mineral kemasan bermerek SMS selama ini.

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menyegel pabrik SMS di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Km 51 Korong Tarok Kepala Ilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman dan gudang SMS yang berada di kawasan Pondok depan Klenteng, Kecamatan Padang Barat dengan memasang garis polisi (police line).

Penyegelan gudang di Padang dan pabrik yang berada di Kabupaten Padangpariaman ini, diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.

Pembuktian perkara ini, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padangpariaman.

”Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dari warga, kita langsung mendalami dan mengkroscek ke lapangan, kita menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan PT Agrimitra Utama Persada yang memproduksi air mineral SMS,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra yang ikut turun langsung melakukan penyegelan.

Kombes Pol Juda menjelaskan, dari bukti lapangan ditemukan, berdasarkan label yang ada di kemasan air mineral SMS ini mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari pegunungan Singgalang untuk meyakinkan konsumen dan menarik konsumen membeli produk SMS.

Namun, faktanya air tersebut berasal dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber dari mata air Lubukbonta, Padangpariaman.

”Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padangpariaman, setelah kita periksa di pabriknya. Artinya, selama ini perusahaan itu telah menipu dan membohongi konsumen. Setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, kita langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan. Saat ini perkara tersebut sudah masuk proses sidik,” ujar Kombes Pol Juda.

Dijelaskan Kombes Pol Juda, saksi ahli yang telah diperiksa mulai dari Dinas Perdagangan Provinsi, BBPOM, dan ahli bahasa. Dalam kasus ini, selain akan menetapkan pemilik sekaligus direktur utama, Soehinto Sadikin sebagai tersangka, pihaknya juga akan menetapkan tersangka lain, meskipun statusnya masih saksi.

”Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan, Soehinto Sadikin. Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut. Kita meminta keterangan ahli bahasa terkait label yang dipakai di kemasan air mineral SMS. Ini penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu,” ujarnya.

Untuk perkara ini, pihaknya menjerat pelaku dengan dua undang-undang, yakni, undang-undang perlindungan konsumen dan pangan. Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, pihaknya menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2).

Sementara untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.

”Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. Terkait penyegelan gudang dan pabrik kita lakukan untuk mencegah pendistribusian maupun produksi produk SMS yang masih menggunakan label menipu itu. Selain itu, juga melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

Total produk yang disegel di gudang SMS yang berada di kawasan Pondok, Padang Barat, kemasan galon sebanyak 1720, kemasan isi 1500 mililiter sebanyak 480 dus, untuk isi 600 mililiter 1.372 dus dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus. Sementara di pabrik, petugas juga menyegel ribuan dus produk SMS.

”Di dalam gudang ini, kita juga temukan sejumlah produk yang dibranding, sepertihotel-hotel dan beberapa perusahaan swasta, Jadi untuk saat ini, kita segel semua, untuk pelengkapan berkas perkara. Jadi selagi masih dipasang garis polisi, mereka tidak boleh merusak atau menghilangkan alat bukti karena ada pidananya,” tandas. (sr5, pn)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved