Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Suami Bacok Kepala Istri Berkali-kali karena Masalah Sepele, Anak Minta Tolong ke Tetangga
Suami Bacok Kepala Istri Berkali-kali karena Masalah Sepele, Anak Minta Tolong ke Tetangga

Hukrim - - Senin, 04/11/2019 - 12:40:57 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Radiusman alias Buyung (37), warga Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tega menganiaya istrinya Lusi Handayani (29). Kepala korban dibacok berulang kali hingga kritis.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk pasir itu menganiaya istrinya dengan sebilah sabit, Minggu (3/11/19) malam. Alasannya, korban menolak permintaan pelaku agar dipijat.

"Peristiwa itu terjadi pada pukul 18.30 WIB di rumah pelaku dan korban," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Efrin J Manulang, Senin (4/11/19).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku meminta korban untuk mengurutnya. Korban yang mendengar tidak mau dan cuek hingga terjadi cekcok mulut.

Pelaku mencurigai, korban tidak mau melayaninya karena sedang berselingkuh dengan pria lain. "Saat cekcok, korban menolak permintaan pelaku dengan tangan mengarah ke kepala pelaku," kata Efrin.

Mendapat perlakuan itu, pelaku emosi dan mengambil sabit dari dalam mobilnya. Dengan membabi buta, dia membacok kepala istrinya hingga darah bercucuran.

Saat bersamaan, anak korban yang baru pulang mengaji tiba di rumah. Dia melaporkan kejadian itu kepada warga, dan selanjutnya warga melapor ke Polsek Polsek Tenayan Raya.

Sementara pelaku langsung kabur. Ternyata, pelaku menghubungi bos tempatnya bekerja dan malam itu juga menyerahkan diri ke Polsek Tenayan Raya, "Pelaku menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB," kata Efrin.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, Jalan Kartini Pekanbaru untuk mendapat perawatan medis. Malam itu juga, korban menjalani operasi.

Korban mengalami luka parah di kepala dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai mata korban hingga hingga berdarah. "Kami masih mengamankan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," kata Efrin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya 10 tahun penjara. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved