Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Tetangga Bejat di Selatpanjang Nyaris Perkosa Seorang Ibu saat Tidur Bersama Anaknya
Tetangga Bejat di Selatpanjang Nyaris Perkosa Seorang Ibu saat Tidur Bersama Anaknya

Hukrim - - Selasa, 15/10/2019 - 14:58:48 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com - Seorang Ibu di Selatpanjang nyaris jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Wanita berusia 29 tahun ini mengaku sempat ditodong dengan sebilah pisau oleh pelaku saat percobaan pemerkosaan terjadi.

Pelaku diketahui seorang pria berisial Ind (21) warga Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, yang nekat masuk ke rumah tetangganya dan berencana memperkosa seorang wanita yang sedang tidur pada Rabu (9/10/19) lalu sekira pukul 23:20 WIB.

Parahnya lagi, anak korban yang berusia 7 tahun, tidur di ranjang yang sama saat percobaan pemerkosaan terjadi. Pelaku memanjat kamar mandi rumah korban dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Saat itu, korban sedang tidur bersama anaknya di rumah, korban terbangun dan melihat tersangka membuka pintu kamar sambil memegang sebilah pisau dan mengancam korban saat akan melakukan percobaan pemerkosaan. Kemudian pelaku membuka celananya dan melihat hal tersebut korban langsung berdiri di atas kasur dan langsung melarikan diri.

Percobaan pemerkosaan itu tidak berhasil dilakukan karena korban berhasil melarikan diri dan memanggil warga sekitar. Pada saat kejadian suami korban sedang tidak berada di rumah, karena bekerja di luar daerah.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Aguslan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Ipda Jimmy Andre SH MH, Senin (14/10/19) membenarkan peristiwa tersebut.

Anggota Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Ipda Jimmy Andre juga telah melakukan penyelidikan dan pada Jumat (11/10/19) dan mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan atau pengancaman dan mengamankan satu barang bukti berupa sebilah pisau.

Pelaku diamankan pada 11 Oktober sekira pukul 19:00 WIB secara persuasif di rumah keluarganya di Jalan Dorak sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK T. TINGGI tanggal 10 Oktober 2019.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved