Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Bengkalis Terkait Dugaan Suap Proyek Multiyears
KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Bengkalis Terkait Dugaan Suap Proyek Multiyears

Hukrim - - Selasa, 15/10/2019 - 11:44:57 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (14/10/19). Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (AMU).

"Hari ini (kemarin) dijadwalkan memeriksa tiga mantan anggota DPRD Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka AMU terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antara.

Tiga eks anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil KPK adalah Mira Roza dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dani Purba dari Fraksi Partai Patriot, dan Darmizal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sebagai saksi dalam kasus yang sama. KPK menelusuri dugaan penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Febri, Jumat (11/10/19).

Ketiga eks anggota dewan itu adalah Nanang Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, Rismayeni dari Fraksi Partai Demokrat dan Fidel Fuadi dari Fraksi PKS. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Sebenarnya, ada lima eks anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan, yakni Azmi R Fatwa dari Fraksi PKS dan Khusaini dari Fraksi PKS.

KPK pada 16 Mei 2019 menetapkan Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka menerima suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Bengkalis pada 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Namun, di tingkat kasasi pada Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangi gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril Mukminin menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan yang bersangkutan menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning pada 2017 hingga 2019.

Total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu eks Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved