Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Sorot Kebakaran Lahan Masyarakat, KLHK: Penegakan Hukum Tegas
Sorot Kebakaran Lahan Masyarakat, KLHK: Penegakan Hukum Tegas

Hukrim - - Rabu, 27/02/2019 - 10:21:56 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Riau ditetapkan berstatus siaga darurat Karhutla sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya juga akan mulai menyurati perusahaan pemilik izin untuk berhati-hati.

"Penegakan hukum dari kita jelas dan tegas. Yang sedang kita sorot sekarang kebakaran di lahan masyarakat, dan ini perlu keterlibatan aktif Pemda dan penegak hukum di daerah," kata Rasio.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B Panjaitan mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla di Riau memudahkan komunikasi, koordinasi, dan langkah antisipasi dini. Karena pengendalian Karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, masyarakat peduli api (MPA), swasta, dan banyak pihak lainnya.

"Bantuan heli dari KLHK, BNPB, dan pihak swasta sudah bisa langsung digunakan untuk Riau. Jadi penetapan status ini bentuk perhatian serius kita membantu masyarakat di daerah," jelas Raffles.

Dengan langkah sistematis ini, menurutnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar. Jumlah luasan terbakar dari 2,6 juta hektar pada 2015 turun drastis menjadi 510.564 hektar pada 2018. Jumlah titik api dari 70.971 pada 2015 pun turun jadi 9.245.

Di sisi lain, guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo menilai kebijakan penetapan status siaga darurat ini sudah tepat diambil. Ia pun meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.

Menurutnya, justru penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas. "Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga Karhutla dengan kegagalan pemerintah. Saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla," ungkap Bambang.

Bambang bahkan menyebut kasus Karhutla sempat dibiarkan berlarut-larut. Padahal Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal, baik dari segi sumber daya manusia, peralatan, maupun pendanaan untuk pemadaman.

Akibatnya, Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah yang disebutnya jadi salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada 1994, 1997/1998, 2006, dan 2015.

Namun sejak tiga tahun terakhir telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga sejak dini. Dengan langkah ini, Pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat, baik dari sisi operasional maupun pendanaan, saat titik api belum meluas.

"Kalau sudah ada lebih dari dua kabupaten mengalami kebakaran, masa harus dibiarkan meluas baru dibantu? Karena itu, pemerintah pusat turun tangan membantu, landasan kerjanya adalah penetapan status," jelasnya.

Penetapan status menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi, baik pusat maupun daerah, termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru, menurutnya, daerah sangat terbantu dengan status siaga ini karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD.
Jadi penetapan status ini, kata Bambang, perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.

Langkah koreksi ini pulalah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian Karhutla, dibuktikan dengan penurunan jumlah hotspot hingga 85 persen dibandingkan pada 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini. Jadi lebih sistematis, sehingga Karhutla tidak terus meluas," katanya.

Semakin cepat penetapan status siaga darurat Karhutla, kata Bambang, akan semakin baik. Ia pun menyayangkan bila penetapan status itu justru dipelintir sebagai bentuk kegagalan pemerintah.

"Kita harus menghargai langkah koreksi yang diambil pemerintah saat ini, dan kerja keras tim terpadu yang sudah bekerja keras di lapangan," katanya.

Diingatkan Bambang bahwa Karhutla bukanlah kategori bencana, karena hampir 99 persen terjadi akibat perbuatan sengaja manusia.
"Dulu hal-hal begini dibiarkan terjadi, Karhutla dibiarkan meluas. Kalau sekarang tidak lagi, begitu beberapa daerah sudah muncul titik api, pemerintah bergerak cepat," katanya.

Dengan penetapan status siaga darurat ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan bersiaga agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini.

"Kita harus menghargai ikhtiar pemerintah, dan sangat disayangkan jika kerja keras ini justru dipolitisasi hanya untuk kepentingan politik semata," tukas Bambang. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved