Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Mapolda Riau Didatangi Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusian, Ini Sebabnya
Mapolda Riau Didatangi Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusian, Ini Sebabnya

Hukrim - - Senin, 11/02/2019 - 23:50:22 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Gerakan 1.000 Advokat untuk kemanusiaan mendatangi {olda Riau untuk mempertanyakan mandegnya kasus penganiayaan satu keluarga di Rokanhilir Sejak 2013 lalu. Diwakili puluhan advokat, turut hadir pula keluarga korban dalam kunjungan, Senin (11/2/19) tersebut.

Salah satu Kuasa Hukum Korban, Suroto mengatakan perkara ini sejatinya telah berjalan sejak 2013 laku. Bahkan sudah tiga kali Kapolda Riau berganti namun tidak ada perkembangan. "Ini adalah perkara penganiayaan yang terberat yang terjadi di Riau. Namun, penanganan justru paling minim dan malah seperti disepelakan," tuturnya.

Korban dalam perkara ini diketahui yakni Rajiman (55) dan Maryatun (45) yang berdomisili di Dusun Sera, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Bahkan bukan hanya suami istri tersebut yang mendapatkan perlakukan penganiayaan, tapi juga Arazaqul anak mereka yang baru berusia 11 tahun.

Bahkan, akibat perlakukan tersebut, dikatakan Suroto hingga saat ini Arazaqul harus dipasangi alat khusus di perutnya karena mengalami penyumbatan pencernaan. Sedangkan ayahnya, Rajiman, mengalami luka tusuk hingga 25 tusukan di sekujur tubuhnya. Meski selamat, namun kondisi saat ini membuat Rajiman tidak dapat beraktivitas seperti sebelumnya.

Dijelaskan Suroto, penganiayaan ini dilakukan oleh sejumlah pria yang diduga dibayar oleh AB yang merupakan anggota DPRD di wilayah Sumatera Utara, sekaligus Ketua DPC partai tertentu.

"Keluarga ini sering mendapatkan intimidasi dari pelaku yang menyuruh korban untuk mengosongkan lahan karena kata mereka lahan ini milik AB. Bahkan diancam kalau tak dikosongkan rumah akan dibakar," paparnya.

"Dan benar, rumah korban habis dibakar. Bahkan juga kendaraan yang dimilikinya. Namun tidak ada tindakan dari kepolisian. Datang hanya memfoto-foto saja," tambahnya.

Dirincinya, kejadian ini bermula sejak Rajiman membuka lahan yang dulunya hutan dan ditanami sawit melalui izin perangkat desa. Hingga lahan tersebut menjadi kebun sawit dan membuahkan hasil, barulah ada klaim dari AB untuk mengkosongkan lahan tersebut.

Mendapatkan perlakukan penganiayaan yang dialami orang tuanya, Sumardi anak kandung korban membuat laporan ke Polsek Panipahan. Memang setelah laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak tertangkap.

Polisi melihat kondisi para korban yang kala itu dirawat di Rumah Sakit Indah Bagan Batu. "Tapi setelah bertahun-tahun perkaranya tidak pernah ditangani dan terhadap para korban yang sudah sembuh pun tidak pernah diperiksa," pungkasnya. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved