Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Kejati Riau sudah Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Drainase Paket B
Kejati Riau sudah Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Drainase Paket B

Hukrim - - Senin, 14/01/2019 - 11:36:03 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B di Jalan Soekarno-Hatta. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 lalu.

"Kami memanggil sejumlah pihak terkait. Masih klarifikasi," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan, Minggu (13/1/19).

Subekhan mengatakan, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya, menunggu perkembangan pihak mana lagi yang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Disinggung, apakah jaksa penyelidik akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto. dikatakan Subekhan belum. "Belum mengarah ke sana, kan ada Kuasa Pengguna Anggaran," ucapnya.

Sebelumnya, tujuh orang yang sudah diperiksa adalah Eri Ikhsan yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau, sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran, Wastri Lestari.

Candra Alfandi, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, dan Jenevil selaku Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Lalu, Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau, Muh Arief Setiawan, saat proyek ia merupakan tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.

Dalam penyelidikan perkara ini, selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyelidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut. Juga, penyelidik melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi proyek, dan melihat langsung hasil pekerjaan.

Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Kejati Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase Paket B yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. (sr5, ck)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved