Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / 3 Dokter RSUD Arifin Achmad dan Rekanan Didakwa Rugikan Negara Rp420 Juta dalam Kasus Korupsi Alkes
3 Dokter RSUD Arifin Achmad dan Rekanan Didakwa Rugikan Negara Rp420 Juta dalam Kasus Korupsi Alkes

Hukrim - - Selasa, 18/12/2018 - 18:56:22 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru gelar sidang perdana kasus 3 dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan dua rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes). Mereka didakwa merugikan negara  Rp420.205.222.

Terdakwa adalah dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial sedangkan dua pengusaha, Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan staf CV PMR, Mukhlis. Berkas ketiga dokter dan rekanan dibacakan terpisah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prawira Negara Putra dan Neni Lubis,  Selasa (18/12/18) siang. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin, Saut Martua Pasaribu, JPU menyebutkan, terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi. 

Perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. 

Dalam pembelian itu, pesanan  dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti  Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

"Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus.  Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah," kata JPU.

 CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan  ke distributor masing-masing.

"Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD Arifin Achmad," papar JPU.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan  kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222.  Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.

Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan (mark up) harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.

Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  jo  Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) b  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke~1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Atas dakwaan itu, kelima terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada 8 Januari 2019 mendatang.

Sidang perdana ini dihadiri puluhan dokter dari berbagai asilosiasi dokter. Mereka memadati ruang sidang untuk memberi semangat kepada rekan-rekan mereka yang diadili.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved