Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Polda Riau Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Jelang Tahun Baru, Diduga Dalangnya Napi di Lapas Bengkalis
Polda Riau Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Jelang Tahun Baru, Diduga Dalangnya Napi di Lapas Bengkalis

Hukrim - - Selasa, 18/12/2018 - 14:34:45 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Di akhir tahun, peredaran Narkoba memang lebih marak. Karena banyak yang akan memakainya saat malam pergantian tahun nantinya. Polisi pun diperlukan bergerak cepat dan lebih tangkas.

Jajaran Polda Riau sendiri, untuk kesekian kali berhasil mengamankan barang haram tersebut. Kali ini jumlahnya capai 12 kilogram berupa sabu-sabu

Sabu ini ditangkap di daerah Bengkalis. Penangkapan ini terungkap saat menangkap seorang kurir yang membawa paket narkoba yang dikemas dalam sebuah jerigen.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, mengatakan bahwa dalam siklus peredaran narkoba, jelang akhir tahun memang cenderung meningkat. Barang-barang tersebut dipesan untuk digunakan jelang pergantian tahun.

Penangkapan yang dilakukan tim Resnarkoba Polda Riau terjadi 9 Desember lalu di Bengkalis. Saat itu tim yang sudah memperoleh informasi mengamankan 12 Kg sabu-sabu dari seorang kurir bernama GH.

Namun menariknya, peredaran ini dikendalikan oleh tiga orang napi dari dalam Lapas Bengkalis. Tiga orang tersebut juga tengah menjalani masa hukuman atas tindak pidana narkoba sebelumnya. Selama di lapas mereka ditemukan menggunakan HP untuk berkoordinasi dengan kurir.

"Tiga napi ini masing-mesing berinisial I, U dan T sudah kita periksa. Kita juga pastikan bahwa tidak ada keterlibatan sipir di sana," ungkap Haryono, Selasa (18/12/18)

Haryono menjelaskan Napi berinisial I sudah menjalani masa kurungan tiga tahun dari vonis enam tahun yang diterimanya. Sedangkan U sudah menjalani hukuman penjara satu tahun dari enam tahun vonis. Dan T sudah menjalani pidana enam tahun dari pidana 12 tahun yang diterimanya

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Akan dijemput seseorang yang masih DPO," jelas Haryono.

Dari penangkapan tersebut disita 12 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam jerigen, tiga unit HP, uang tunai Rp 10.650.000 dan jam tangan rolex. Pelaku terancam dipidana 20 tahun penjara.

"Untuk barang kita perkirakan berasal dari Malaysia. Hingga saat ini juga pengembangan masih dilakukan," kata Haryono. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved